Kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Bersama Anti Kekerasan seksual, intoleransi, dan Perundungan di Lingkungan Fakultas Teknik UPR
Tanggung jawab Perguruan tinggi adalah institusi akademik yang mengemban amanah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika, termasuk aman dari kekerasan seksual. Dalam Konteks ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal tersebut Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya melakukan Sosialiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 agar diketahui oleh seluruh sivitas akademika di lingkungan FT UPR. Kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diimplementasikan melalui Deklarasi Bersama Anti Kekerasan seksual, intoleransi, dan Perundungan di Lingkungan Fakultas Teknik UPR pada tanggal 27 Oktober 2022 sebagai upaya memberikan keamanan bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika di lingkup FT UPR. Deklarasi ini sebagai pencegahan awal dari tindakan yang tidak sesuai di kampus.
Kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 mengundang Nara Sumber dari Tim Satgas Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari Universitas Palangka Raya. Penyampaian sosialisasi ini adalah Dr. Kiky Kristanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Satgas Adhoc PPKS UPR dan Wakil Ketua Tim Satgas Adhoc PPKS UPR yaitu Dr. Firlianty, S. Pi., M.S. Ketua Tim Satgas Adhoc PPKS UPR menyampaikan Implementasi kebijakan dilakukan oleh semua pihak di Lingkungan Universitas Palangka Raya dan konsisten kerja sama semua pihak untuk menghapuskan kekerasan seksual demi kampus yang aman dan Indonesia yang lebih baik, bebas dari kekerasan seksual. Ketua Tim Satgas Adhoc PPKS UPR menyampaikan agar mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dilingkup Fakultas Teknik bekerja sama dengan Tim Satgas Adhoc untuk mencegah tindakan anti kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T., selaku Dekan FT UPR juga menyampaikan agar seluruh sivitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya menyatakan “STOP” kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi di Perguruan Tinggi. Dekan Fakultas Teknik juga mengajak agar Dosen selaku Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kontrak dan Mahasiswa bersedia bergabung dalam Tim Satgas PPKS di lingkup Fakultas Teknik UPR dalam rangka implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.